
Pentingnya Air Susu Ibu Menurunkan Angka Kematian Bayi
- Inst. Promkes
- 28/12/2023
Pentingnya Air Susu Ibu Menurunkan Angka Kematian Bayi
Narasumber : Nyimas Sri Wahyuni, S.Kep, Ners, M.Kep, Sp.Kep.A ( RSMH Palembang)
Tujuan keempat MDGs (Millenium Development Goals) adalah menurunkan angka kematian anak. Indikatornya antara lain penurunan angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian balita (AKABA). Angka kematian bayi dan balita Indonesia cukup tinggi dibandingkan negara lain di Asia Tenggara, khususnya Singapura yang memiliki AKB sebesar 2/1000 kelahiran hidup.
AKB ini disebabkan oleh pengaruh faktor sejak konsepsi dan bayi dalam kandungan seperti cacat lahir dan berat badan lahir rendah. Faktor lainnya adalah pengaruh kondisi bayi pasca melahirkan akibat pengaruh lingkungan luar seperti infeksi dan gizi buruk (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2015).
Gizi buruk ini dapat diatasi salah satu caranya dengan memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sejak lahir sampai usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun sesuai anjuran WHO (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2010). ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi karena ASI mengandung unsur makanan terlengkap dan sempurna baik kualitas maupun kuantitasnya sesuai dengan kebutuhan bayi demi tumbuh kembang yang optimal.
ASI juga mengandung zat imunitas yang membantu meningkatkan imunitas dan mencegah infeksi. ASI juga membawa manfaat yang besar bagi ibu, keluarga, masyarakat, negara dan lingkungan, karena ASI dapat menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM). Di sisi lain, beberapa bayi terlambat disusui, terutama pada jam-jam pertama kehidupannya, sehingga meningkatkan risiko kematian bayi sebesar 16%. Jika Anda mulai menyusui lebih dari 60 menit dalam 24 jam pertama, risiko kematian bayi akan meningkat 1,5 kali lipat atau 22%.
Menyusui Mengingat besarnya manfaat ASI bagi bayi, keluarga, masyarakat dan negara yang dapat dinikmati dalam jangka pendek dan jangka panjang, maka pemerintah melakukan serangkaian upaya yang harus dilakukan secara terus menerus. Pasal 128 Perpres UU ini tentang pemberian ASI Eksklusif sejak lahir selama 6 bulan karena ASI merupakan hak setiap bayi, Pasal 200 dan 201 tentang sanksi pidana terhadap siapapun yang mengganggu pemberian ASI Eksklusif. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi bayi dari pemberian ASI karena menimbulkan banyak dampak yang merugikan dan juga untuk melindungi ibu dari masalah yang berhubungan dengan menyusui seperti payudara bengkak, nyeri, peradangan akibat kekurangan ASI. Namun kenyataannya, upaya tersebut belum dilaksanakan secara maksimal dan maksimal oleh seluruh rumah sakit di Indonesia.
Banyak ibu yang masih kesulitan menyusui, yang merupakan hak anaknya. Hal ini ditunjukkan dengan belum optimalnya pencapaian jumlah ibu yang melakukan pemberian ASI Eksklusif dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain belum optimalnya penerapan LMKM, kurangnya pemahaman masyarakat, dan terus menerusnya pasokan susu formula (Kementerian).
Cakupan ASI secara nasional sangat bervariasi. Ada banyak faktor yang menghambat ibu untuk menyusui. Penghambat laktasi bisa datang dari dalam, khususnya dari ibu dan bayi, atau dari luar. Faktor ibu seperti kelelahan pasca melahirkan, kurangnya pemahaman tentang manfaat ASI, dan teknik menyusui yang benar; merasa tidak punya ASI dan tidak percaya diri. Masalah pada bayi baru lahir adalah mereka tidak bisa menyusui, kecil dan sakit-sakitan. Sementara itu, faktor eksternal disebabkan oleh kurangnya dukungan dari lingkungan seperti kurangnya layanan konseling tentang menyusui dari tenaga medis karena keterbatasan pengetahuan, staf tidak percaya diri dengan kemampuan fungsinya sehingga menyebabkan keterlambatan pemberian ASI dini.
Sumber Gambar: https://www.superradio.id/wp-content/uploads/2021/08/menyusui.png
Referensi:
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 237/Menkes/SK/IV/1997 tentang pemasaran pengganti ASI.
Keumalawati. (2018). Dukungan suami terhadap kesiapan ibu primigravida menghadapi persalinan di daerah pedesaan di Langsa Nangro Aceh Darussalam.: Study Grounded Theory. Tesis. FIK UI. Depok: Tidak dipublikasikan.
Kepmenkes RI No. 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang pemberian ASI secara Eksklusif pada bayi di Indonesia.
Lamontagne, C., Hamelin, Anne-Marie, & St-Piere, M. (2018). The breastfeeding experience of woman with mayor difficulties who use the services of a breastfeeding clinic: a descriptive study. International Breastfeeding Journal. 3 (1), 1-13.
Lang, S. (2012). Breastfeeding special care babies (2rd ed.). Bailliere Tindal: Elsaiver Science Limited.
Raroia, N. & Sharma, D. (2016). The religious and Cultural Bases for Breast feeding practices among the Hindus. Breastfeeding Medicine, 1 (2), 94-98.
Ratipun, (2015). Psikologi konseling. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Sauwers, J. & Swisher, A. (2015). Counseling the Nursing Mother. A lactation Breastfeeding Education for health professionals. Consultant’s Guide. (4th. ed.). London: Jones and Bartlett Publish.
DOC, PROMKES,RSMH