Berita

  • Home
  • Berita Detail

PERAN KELUARGA PASIEN DAN PENGUNJUNG DALAM MENJAGA KESELAMATAN DAN KESEHATAN

  • Humas
  • 20/10/2020

PERAN KELUARGA PASIEN DAN PENGUNJUNG DALAM MENJAGA KESELAMATAN DAN KESEHATAN

DI MASA PADEMI COVID-19

H. Sudarto, ST, M.Si 


Mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit maka pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3RS) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatanbagi SDM-RS, pasien, pendamping pasien, pengunjung maupun lingkungan RS melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di RS. Berdasarkan pengertian tersebut maka Rumah Sakit berkewajiban untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan setiap orang yang berada di area rumah sakit.

 

Saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19.Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus corona,Covid-19 ditandai dengan munculnya gejala batuk pilek, flu, demam, gangguan pernapasan, namun ada juga yang tidak muncul gejalanya, dan dalam kondisi parah bisa menyebabkan gagal napas dan berakhir pada kematian. Penularannya melalui droplets atau percikan batuk atau bersin.Virus dapat berpindah secara langsung melalui percikan batuk atau bersin dan napas orang yang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat. Virus juga dapat menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar virus akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus bias tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari, namun cairan disinfektan dapat membunuhnya. Di masa pandemi ini, K3RS berperan aktif dalam upaya pencegahan pengendalian infeksi bagi seluruh pegawai, pasien, keluarga pasien dan pengunjung.

 

Pasien / keluarga pasien / pengunjung harus berperan aktif dan upaya pencegahan infeksi ini. Ada beberapa upaya menghidari penularan Covid-19 yang dapat dilakukan pengunjung dan keluargapasiensaatberada di lingkunganRumahSakitseperti:memakai masker, menjagajarak dan mencuci tangan. Saatini di RSMH telah disiapkan tempat cucitangan di berbagai tempat yang mudah ditemui oleh pengunjung dan keluarga pasien.

 

Saat berada di lingkungan Rumah Sakit, semua orang wajib menggunakan masker, dan masker yang aman digunakan adalah masker medis terutama bagi pegawai, tapi jika tidak ada dapat digunakan masker kain bagi penjaga pengunjung/ penjaga pasien. Standar masker kain yang baik adalah masker

kain 3 lapis dengan lapisan paling dalam berbahan hidrofilik seperti kartun. Lapisan tengahnya terbuat dari bahan hidrofobik seperti tenun sintetis dan lapisan luarnya terbuat dari bahan hidrofobik seperti polipropilen, polyester. Masker scuba dan buff kini tidak dianjurkan digunakan karena mempunyai efektifitas hanya berkisar antara 0-5%.

 

Untuk pencegahan penyebaran infeksi di RS Moh Hoesin diterapkan peraturan untuk tidak memberlakukan jam bezuk, jadi pasien tidak boleh dikunjungi dan yang boleh menunggui pasien hanya boleh 1 orang. Upaya menjaga jarak juga dilakukan saat makan di kantin dilarang duduk berdekatan dengan pengaturan kursi makan dengan jarak 2 meter, serta dihimbau untuk tidak makan di tempat. Sedangkan bagi pegawai di ruang kerja, saat jam makan, dilarang makan bersama-sama dan saat makan harus bergiliran.

 

Bagi semua pegawai dan pengunjung / keluarga pasien, wajib mengenakan ID card untuk menghindari terjadinya pencurian atau penculikan bayi di rumah sakit. Rumah Sakit Moh Hoesin juga menerapkan peraturan sebagai kawasan tanpa rokok. Larangan merokok berlaku bagi pasien, keluarga, pengunjung, dan pegawai di lingkup RSMH sesuai perturan yang berlakutermasuklaranganmenjualrokok di lingkunganrumahsakit.  Merokok di lingkungan RS dilarangkarenaselainmerugikan Kesehatan, meningkatkanpolusiudara, juga sangat berisiko jika terjadi kebakaran karena ada banyak instalasi gas medis.

(Hukormas/promkes RSMH)